PENA EXSPRES

Selasa, 28 Juli 2026

Naik Status Jadi LP, AKPERSI: Kasus Layla Rizky Uji Komitmen Penegakan Hukum di Bekasi

Naik Status Jadi LP, AKPERSI: Kasus Layla Rizky Uji Komitmen Penegakan Hukum di Bekasi

BEKASI–[pena exspres] Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi.
Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan diterbitkannya LP, perkara tersebut kini telah memasuki proses penyelidikan secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Layla Rizky menyampaikan bahwa Kepolisian Metro Bekasi telah menunjukan  kinerja  sesuai pada Relnya atas tindak lanjut yang diberikan penyidik. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi merupakan bentuk kepastian bahwa laporan yang disampaikannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


 "Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Layla.

Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang, Undang-Undang No. 21/2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat. (1) UU 1/2023 Dan Atau 448 UU 1/2023 dan atau 257 UU 1/2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Naiknya status perkara dari Lapdu menjadi Laporan Polisi dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Dengan status tersebut, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang selama ini memberikan pendampingan kepada Layla, menyatakan bahwa peningkatan status perkara menjadi LP merupakan bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Menurut Ahmad Syarifudin, pihaknya menghargai langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus terus dikawal hingga tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kami hargai  Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun kami berharap proses berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ahmad Syarifudin.

Ia menambahkan, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik, tetapi kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, siapapun kedudukannya harus sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Ahmad Syarifudin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

"Kami mengimbau semua pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap harus dihormati," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Layla Rizky Naik Status dari Lapdu Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

BEKASI– Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi.

Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan diterbitkannya LP, perkara tersebut kini telah memasuki proses penyelidikan secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Layla Rizky menyampaikan bahwa Kepolisian Metro Bekasi telah menunjukan  kinerja  sesuai pada Relnya atas tindak lanjut yang diberikan penyidik. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi merupakan bentuk kepastian bahwa laporan yang disampaikannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


 "Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Layla.

Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang, Undang-Undang No. 21/2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat. (1) UU 1/2023 Dan Atau 448 UU 1/2023 dan atau 257 UU 1/2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Naiknya status perkara dari Lapdu menjadi Laporan Polisi dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Dengan status tersebut, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang selama ini memberikan pendampingan kepada Layla, menyatakan bahwa peningkatan status perkara menjadi LP merupakan bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Menurut Ahmad Syarifudin, pihaknya menghargai langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus terus dikawal hingga tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kami hargai  Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun kami berharap proses berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ahmad Syarifudin.

Ia menambahkan, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik, tetapi kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, siapapun kedudukannya harus sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Ahmad Syarifudin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

"Kami mengimbau semua pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap harus dihormati," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Mets Noor

Senin, 27 Juli 2026

AKPERSI DPC Karawang Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Polres Karawang Menjadi Polresta Karawang


KARAWANG –[pena exspres] Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengukuhan peningkatan tipe Polres Karawang menjadi Polresta Karawang di bawah jajaran Polda Jawa Barat. Momentum bersejarah tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat Kabupaten Karawang.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, mengatakan bahwa peningkatan status Polres menjadi Polresta merupakan bentuk kepercayaan negara kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi nasional.

Menurut Ferimaulana, hadirnya Polresta Karawang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, transparan, dan humanis sesuai dengan semangat transformasi Polri yang Presisi.

"Atas nama keluarga besar DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, kami mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan Polres Karawang menjadi Polresta Karawang. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ferimaulana.

Dalam kesempatan tersebut, Ferimaulana juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., CFE atas dedikasi, pengabdian, serta kepemimpinannya selama menjabat sebagai Kapolres Karawang.

Di bawah kepemimpinannya, berbagai program pelayanan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta sinergi bersama pemerintah daerah, media, dan berbagai elemen masyarakat dinilai berjalan dengan baik. Berbagai upaya penegakan hukum maupun pendekatan humanis kepada masyarakat turut menjadi bagian dari kepemimpinannya selama bertugas di Kabupaten Karawang.

"Feri menilai kontribusi AKBP Fiki Novian Ardiansyah telah memberikan warna positif dalam membangun komunikasi yang baik antara Polri dengan masyarakat maupun insan pers, sehingga hubungan kemitraan dapat terus terjalin secara konstruktif.

Selain itu, AKPERSI juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada KOMBES POL. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si. sebagai Kapolresta Karawang.

Ferimaulana menyampaikan keyakinannya bahwa dengan pengalaman dan kepemimpinan Kombes Pol. Mario Prahatinto, Polresta Karawang akan semakin maju dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kami mengucapkan selamat mengemban amanah kepada Bapak Kombes Pol. Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam memimpin Polresta Karawang menuju institusi yang semakin Presisi, profesional, humanis, modern, serta dicintai masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Sinergi antara Polri dan insan pers dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kondusivitas daerah.

AKPERSI berharap hubungan harmonis yang selama ini telah terbangun dapat terus diperkuat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, serta saling menghormati fungsi dan tugas masing-masing demi kepentingan masyarakat luas.

Dengan berubahnya status menjadi Polresta, diharapkan institusi Kepolisian di Kabupaten Karawang mampu meningkatkan kapasitas organisasi, memperkuat pelayanan publik, mempercepat respons terhadap berbagai persoalan keamanan, serta semakin adaptif menghadapi dinamika sosial di tengah pertumbuhan wilayah yang begitu pesat.

Di akhir pernyataannya, Ferimaulana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kinerja Polresta Karawang agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif.

"Selamat dan sukses atas Pengukuhan Peningkatan Tipe Polres Karawang menjadi Polresta Karawang. Terima kasih kepada AKBP Fiki Novian Ardiansyah atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Polres Karawang. Selamat bertugas kepada Kombes Pol. Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang. Semoga Polresta Karawang semakin Presisi, profesional, humanis, dan terpercaya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang," tutup Ferimaulana.

Mets Noor

Sabtu, 25 Juli 2026

AKPERSI Tegaskan Kritik Wartawan Merupakan Bentuk Kepedulian terhadap Bangsa dan Negara


Jakarta – [ pena exspres ]Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., mengingatkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak menggeneralisasi profesi wartawan, jurnalis, maupun media dalam penyampaian pidatonya pada acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyinggung istilah "londo ireng".

Menurut Rino Triyono, DPP AKPERSI menghormati Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Namun, ia berharap setiap penyampaian pendapat yang berkaitan dengan insan pers disampaikan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh wartawan, jurnalis, dan perusahaan media yang selama ini bekerja secara profesional.

"Kami mengingatkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak semua wartawan, jurnalis, maupun media adalah 'londo ireng'. Masih sangat banyak insan pers yang berjiwa nasionalis, idealis, berintegritas, dan profesional yang setiap hari menjalankan tugas jurnalistik untuk menjaga kepentingan bangsa, mengawal demokrasi, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat," ujar Rino Triyono.

Ia menegaskan bahwa wartawan, jurnalis, dan media memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, menjadi kontrol sosial, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh wartawan, jurnalis, maupun media yang berlandaskan fakta, data, dan kepentingan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kritik yang membangun merupakan bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara. Wartawan, jurnalis, dan media yang profesional justru hadir untuk membantu mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang perlu dievaluasi demi kepentingan rakyat dan kemajuan Indonesia," tegasnya.

Rino Triyono juga mengajak seluruh wartawan, jurnalis, perusahaan media, serta organisasi pers di Indonesia untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, profesionalisme, serta menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, DPP AKPERSI berharap hubungan antara pemerintah dengan wartawan, jurnalis, dan media dapat terus dibangun melalui komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta memahami peran masing-masing dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkuat demokrasi.

"Kami percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen besar untuk membangun Indonesia. Karena itu, kami berharap seluruh wartawan, jurnalis, dan media yang bekerja secara profesional, nasionalis, dan idealis tetap diberikan penghormatan sebagai mitra strategis bangsa dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui kritik yang objektif, berimbang, dan membangun," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum DPP AKPERSI menegaskan bahwa pers yang profesional bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra bangsa dalam menjaga demokrasi, memperjuangkan kepentingan rakyat, serta mengawal pembangunan nasional demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

"Wartawan, jurnalis, dan media yang berintegritas adalah aset bangsa. Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengawal demokrasi, menjaga persatuan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia."

Mets Noor

ZAID SHIBGHATALLAH, S.H., WAKIL DIREKTUR BIDANG ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN PENGURUS PUSAT LBH AMPI: RAPAT PLENO IX DINILAI MENYIMPANG DARI KONSTITUSI ORGANISASI DAN MENGANCAM KREDIBILITAS KADERISASI


Jakarta| [pena exspres] Zaid Shibghatallah, S.H., selaku Wakil Direktur Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPI, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan dan hasil Rapat Pleno IX DPP AMPI yang dinilainya tidak sepenuhnya berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi yang berlaku.

Menurut Zaid, setiap proses organisasi yang mengabaikan konstitusi internal tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi kelembagaan dan menurunkan kepercayaan kader terhadap sistem organisasi.

“AMPI adalah organisasi kader yang dibangun di atas disiplin konstitusi. Ketika AD/ART diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keputusan, tetapi juga wibawa organisasi itu sendiri,” tegas Zaid.

Ia menilai pelaksanaan Rapat Pleno IX perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026 serta ketentuan-ketentuan organisasi yang menjadi prasyarat sahnya forum pengambilan keputusan.

Selain itu, Zaid juga menyampaikan keberatan atas pengangkatan Arief Rosyid sebagai Sekretaris Jenderal DPP AMPI. Menurutnya, setiap penempatan jabatan strategis harus melalui mekanisme organisasi yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai AD/ART.

“Jabatan dalam organisasi bukan sekadar penunjukan, tetapi hasil dari proses yang sah dan terukur. Jika prosedur diabaikan, maka yang lahir adalah krisis legitimasi yang berdampak pada stabilitas organisasi,” ujarnya.

Zaid juga meminta Ketua Umum DPP AMPI, Jerry Sambuaga, untuk mengambil langkah korektif dan melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga soliditas organisasi serta mencegah eskalasi konflik internal yang berkepanjangan.

“Ini adalah momentum koreksi internal. Organisasi harus kembali pada aturan mainnya sendiri. Tanpa itu, kita berisiko kehilangan arah dan kepercayaan kader,” tegasnya.

Sebagai penutup, Zaid menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah, objektif, dan berlandaskan AD/ART demi menjaga marwah, stabilitas, dan keberlanjutan organisasi.

Mets Noor

Jumat, 24 Juli 2026

Rumah Nyaris Roboh di Kampung Mareleng, Warga Miskin Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Rumah Nyaris Roboh di Kampung Mareleng, Warga Miskin Menanti Uluran Tangan Pemerintah
BEKASI –[pena exspres] Sebuah rumah yang berada di Kampung Mareleng, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kondisinya memprihatinkan dan nyaris roboh. Bangunan yang telah lapuk dimakan usia itu kini menjadi ancaman bagi keselamatan penghuninya. Warga berharap pemerintah segera turun tangan memberikan bantuan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Rumah tersebut merupakan milik Datih, seorang janda yang tinggal di RT 004/RW 007, Kampung Mareleng, Desa Bojongsari. Di tengah keterbatasan ekonomi, Datih juga tengah berjuang melawan penyakit stroke sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki rumah yang menjadi satu-satunya tempat berlindung.

Dari kondisi di lapangan, rumah tersebut tampak sudah tidak layak dihuni. Atap mengalami kerusakan, sementara tiang dan rangka bangunan terlihat rapuh sehingga dikhawatirkan ambruk sewaktu-waktu. Saat hujan deras disertai angin kencang, penghuni hanya bisa pasrah dan berharap rumah yang mereka tempati tetap bertahan.

Ironisnya, menurut keterangan keluarga dan warga sekitar, hingga saat ini Datih belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah maupun bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Padahal, kondisi kesehatan dan tempat tinggalnya dinilai sudah sangat layak menjadi prioritas penerima bantuan.

Kondisi yang dialami Datih mengundang keprihatinan warga sekitar. Mereka meminta pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bekasi, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan peninjauan agar Datih dapat masuk dalam daftar penerima bantuan Rutilahu.

"Rumah ini sudah sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi musibah. Keselamatan warga harus menjadi prioritas," ujar salah seorang warga setempat.

Program Rutilahu sejatinya hadir untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, aman, dan sehat. Karena itu, warga berharap program tersebut benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tinggal di rumah dengan kondisi membahayakan seperti yang dialami Datih.

Selain mengandalkan bantuan pemerintah, masyarakat juga berharap kepedulian dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), organisasi kemasyarakatan, maupun para dermawan untuk ikut membantu meringankan beban Datih agar dapat tinggal di rumah yang lebih layak.

Kini, harapan Datih dan warga sekitar hanya satu, yakni pemerintah segera melakukan pendataan, verifikasi, dan merealisasikan bantuan Rutilahu sebelum rumah tersebut benar-benar roboh. Dengan kondisi kesehatannya yang tengah menderita stroke dan belum tersentuh bantuan pemerintah, Datih sangat membutuhkan perhatian agar dapat menjalani hidup dengan lebih aman dan layak.

Mets Noor

Tender IPLT Jalupang Disorot: Pokja Barjas Karawang Didesak Lakukan verifikasi Lapangan Dukungan Quarry dan Armada



Karawang –[pena exspres] Proses tender proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang, Kabupaten Karawang mendapat sorotan. Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang didesak tidak hanya melakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap seluruh dukungan yang diajukan peserta tender.

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan surat dukungan quarry (galian C), alat berat, dan armada dump truck benar-benar tersedia dan siap digunakan dalam pelaksanaan proyek, bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), material seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug harus berasal dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sementara itu, proses pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Surat dukungan quarry semestinya ditandatangani oleh pemilik, direktur, atau pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan hukum. Selain itu, dukungan armada dump truck harus dipastikan benar-benar tersedia, memiliki bukti uji berkala (KIR) yang masih berlaku, serta memenuhi jumlah minimal sesuai persyaratan tender. Hal yang sama berlaku terhadap alat berat yang dijadikan dukungan pekerjaan.

Apabila Pokja Barjas hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan verifikasi lapangan, maka potensi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya akan sulit dideteksi. Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap lokasi quarry, alat berat, dan armada menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses pengadaan.

Lebih jauh, apabila dalam proses tender nantinya terbukti terdapat permainan, rekayasa dokumen, penyampaian data yang tidak benar, atau adanya persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan keuangan negara, maka para pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi administratif dalam proses pengadaan, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Jika terdapat unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pokja Barjas Kabupaten Karawang menjalankan proses evaluasi secara profesional, independen, dan transparan. Verifikasi lapangan bukan hanya menjadi bentuk kehati-hatian, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah praktik manipulasi dokumen dan memastikan proyek pemerintah dilaksanakan oleh penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan teknis, sumber daya, dan dukungan yang sah.

Ketegasan dalam proses tender akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang didukung alat bukti yang memadai, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mets Noor

Pengadilan Negeri Karawang Semarakkan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan


KARAWANG –[pena exspres] Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Karawang menggelar berbagai perlombaan yang diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan, meningkatkan semangat sportivitas, serta memperkuat solidaritas di lingkungan kerja.

Rangkaian perlombaan berlangsung meriah dengan melibatkan para hakim, panitera, sekretariat, pegawai, out sourcing, hingga keluarga besar Pengadilan Negeri Karawang. Berbagai perlombaan yang digelar, seperti bakiak, tenis meja, gelas terbang, galon circle, domino, dan sejumlah lomba lainnya, tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antarseluruh unsur di lingkungan pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., mengatakan bahwa peringatan HUT Mahkamah Agung RI dan HUT Kemerdekaan RI bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi momen untuk memperkuat rasa kebersamaan di antara seluruh aparatur.

"Kegiatan ini kami laksanakan untuk menjalin kebersamaan sekaligus mempererat silaturahmi. Melalui berbagai perlombaan ini, kami berharap komunikasi dan sosialisasi antarbagian maupun antar-departemen di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang dapat terjalin lebih baik, sehingga tercipta kerja sama yang semakin solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Santonius Tambunan.

Ia menambahkan, suasana kekeluargaan yang terbangun melalui kegiatan di luar rutinitas pekerjaan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja seluruh aparatur. Dengan hubungan kerja yang harmonis, koordinasi antarunit akan semakin efektif dalam mendukung pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Selama pelaksanaan kegiatan, suasana penuh keakraban tampak mewarnai setiap perlombaan. Sorak sorai peserta dan dukungan dari rekan kerja menciptakan atmosfer yang hangat, mencerminkan semangat persatuan sebagaimana nilai yang terkandung dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Pengadilan Negeri Karawang berharap semangat kebersamaan, sportivitas, dan rasa saling menghargai terus terpelihara di lingkungan kerja. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi pengingat bahwa semangat persatuan, integritas, dan pengabdian kepada bangsa harus senantiasa diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas aparatur peradilan demi mewujudkan lembaga peradilan yang semakin modern, terpercaya, dan berkeadilan.

Mets Noor
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done